Pengaduan On-Line dipergunakan untuk menyampaikan informasi yang bersifat pengaduan tentang pelaksanaan PNPM Perkotaan. Tidak diperkenankan mengirimkan pengaduan yang berupa fitnah, hasutan, penghinaan, pelecehan, pornografi, narkoba, pendapat yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), iklan (advertising) dan bernuansa politik apapun bentuknya secara On-Line. Pergunakan bahasa yang sopan dan berkaidah. PPM Pusat akan memfasilitasi setiap pengaduan yang masuk di pengaduan on-line bila;1). Menyebutkan lokasi kejadian yang diadukan secara lengkap (ada nama Kel/Desa, Kecamatan, Kab/Kota dan Provinsi) 2). Isi pengaduan (substansi) terkait dengan pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. 3). Disertai dengan bukti-bukti pendukung terhadap permasalahan yang diadukan untuk menghindari terjadinya fitnah. Berikut artikel mengenai Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, artikel ini dimaksudkan agar siapapun yang akan mengirimkan pengaduan lebih bijak dalam menyampaikan pengaduan dengan dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE |
|
| |
| 1. |
Apa itu PPM ? |
| |
PPM adalah Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, suatu proses kegiatan untuk menampung, mencatat, menelaah, menyalurkan, mengkonfirmasi, mengklarifikasi, memberikan alternatif solusi kepada pengadu, mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasil pengelolaan pengaduan kepada masyarakat. |
| |
|
| 2. |
Dimana PPM dapat dijumpai ? |
| |
- Dapat dijumpai di tingkat Kel/Desa, Kab/Kota, Provinsi dan Pusat. - Di tingkat Kel/Desa ada di BKM (bila sudah terbentuk), bila belum terbentuk dapat difasilitasi oleh Faskel/Senior Faskel. - Di tingkat Kab/Kota ada di Kantor Bupati/Walikota (bila sudah terbentuk), bila belum terbentuk ada di kantor Korkot (difasilitasi oleh Koordinator Kota) - Di tingkat Provinsi ada di Kantor Gubernur (bila sudah terbentuk), bila belum ada di kantor KMW (difasilitasi oleh KMW) - Di tingkat Pusat ada di Kantor Proyek P2KP yang difasilitasi oleh PMT (Program Manajemen Tim)
|
| |
|
| 3. |
Kapan PPM dapat menyelesaikan masalah yang diadukan ? |
| |
Masalah dapat diselesaikan tergantung ringan dan sulit permasalahan yang diadukan. |
| |
|
| 4. |
Siapa yang dapat menyelesaikan masalah yang diadukan ke PPM ? |
| |
Intinya masalah yang timbul/muncul di masyarakat diharapkan masyarakat sendiri yang dapat menyelesaikannya, kecuali masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh masyarakat, maka PPM akan memfasilitasi agar masalah tersebut dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten. |
| |
|
| 5. |
Bagaimana PPM dapat menyelesaikan masalah ? |
| |
Peran PPM adalah memfasilitasi pengaduan yang disampaikan masyarakat dan pelaku P2KP. Penyelesaian masalah di level Kel/Desa adalah BKM (bila telah terbentuk) dan bila belum terbentuk, maka Faskel/Senior Faskel yang membantu memfasilitasi masalah, begitu pula di tingkat Kab/Kota bila PPM sudah ada, maka Pemda di tingkat Kab/Kota yang memfasilitasi masalah tersebut bila belum terbentuk maka Korkot yang membantu memfasilitasi. Sedangkan ditingkat Provinsi bila sudah ada PPM, Maka Pemda tingkat Provinsi yang membantu memfasilitasi masalah dan bila belum ada maka KMW yang akan membantu fasilitasi masalah. Dan ditingkat Pusat yang membantu memfasilitasi masalah adalah PMT (Program Manajemen Tim). | |
Kembali ke atas |
|